Nasional
Beranda » Koperasi Merah Putih Ulang Kesalahan Sejarah Lama

Koperasi Merah Putih Ulang Kesalahan Sejarah Lama

Belum lama ini ada bantahan dari Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi atas pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang top down (dari atas). Dia mengatakan bahwa hanya ide-nya yang top down. Kopdes per hari ini (11/6/2025) juga sudah terbentuk sebanyak 79.226 badan hukum koperasi atau hampir terbentuk sesuai target 80 ribu Kopdes seluruhnya.
Disebutkan oleh Menteri Koperasi bahwa ide pembentukan Kopdes memang top down, tetapi pelaksanaannya sepenuhnya melibatkan partisipasi aktif warga desa melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Ditambah lagi olehnya bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes itu adalah diklaim sebagai sejarah baru koperasi di dunia.
Klarifikasi Menteri Koperasi tersebut jelas menandakan ketidakpahaman terhadap makna kebijakan yang bersifat ” top down” dan “bottom up”. Bagaimana mungkin dapat disebut “bottom up” kalau masyarakat yang membentuk Kopdes itu sekarang setelah hampir seratus persen atau kurang lebih 80 ribu koperasi tercapai di pikiranya masih menunggu instruksi pemerintah dan bingung apa yang akan diperbuat.
Menteri Koperasi sepertinya lupa bahwa para pendiri Kopdes itu mau mendirikan koperasi karena adanya janji yang diberikan pemerintah sejumlah kucuran dana dari sumber APBN, APBD, APBDes maupun sumber lainya seperti pinjaman dengan model Channeling maupun Executing. Semua itu disebutkan dalam Inpres nomor 9 tahun 2025.
Selain iming iming pendanaan, pemerintah juga menjanjikan akan berikan “privelege” binis seperti misalnya penyaluran gas, pupuk, obat dan lain lain. Jika bisnisnya macet atau alami gagal bayar utangnya akan dijamin oleh kas negara. Jadi semua itu jelas bukan hanya “topdown” dalam ide, tapi juga dalam modus operandi.
Sementara itu, dalam tata kelola juga sudah salahi aturan koperasi, disebut sebagai koperasi tapi mekanisme pembentukkanya melalui musyawarah desa (Musdes). Ini jelas akan membentuk Kopdes dalam mental birokrasi dan bukan mental kewirausahaan yang penting untuk keberlanjutan sebuah koperasi sebagai badan hukum privat.
Tindakan pemerintah di atas jelas “top down”, artinya motivasi pembentukanya, cara dan tujuanya saja sudah direkayasa semua. Ini adalah bentuk campur tangan bukan hanya turun tangan. Sudah salahi konsep koperasi dan prinsip koperasi yang penting sebagai kunci sukses koperasi di seluruh dunia. Selain tidak punya cantolan di UUD, maupun UU Perkoperasian yang berlaku.
Bagaimana bisa orang mendirikan bisnis tapi orang orang yang akan membangun bisnis itu masih kebingungan apa yang akan mereka lakukan. Ini pertanda bahwa mereka sesungguhnya mendirikan koperasi tapi tidak paham apa yang akan mereka lakukan, bahkan lebih fatal, mereka tidak paham apa itu koperasi secara mendasar.
Klaim Sejarah Yang Memalukan Dunia
Kopdes Merah Putih yang dibentuk oleh pemerintah itu sudah salah konsep secara mendasar. Koperasi itu seharusnya motivasi pembentukanya oleh masyarakat sendiri, bukan oleh pemerintah. Sebab, lahirnya koperasi itu justru untuk mengoreksi kegagalan sistem distribusi kesejahteraan yang dilakukan oleh pemerintah maupun sistem korporasi kapitalis selama ini.
Dunia sepanjang tahun 2025 ini sedang ramai merayakan keberhasilan koperasi sebagai model ekonomi lain untuk dunia. Mereka merayakan pengakuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ini sebagai sebuah capaian sukses bagaimana prinsip ekonomi mandiri, otonom, demokratis dapat ciptakan dunia lebih baik sesuai slogan International Year Cooperative 2025, yaitu build better world.
Perusakan prinsip koperasi secara masif yang dilakukan melalui pembentukkan Kopdes secara top down ini jelas bukan sejarah baru dunia. Tapi cara mempermalukan diri di mata dunia. Menandakan bahwa di mata dunia pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk menumbuhkembangkan koperasi yang baik.
Koperasi itu harusnya ditumbuhkan prakarsanya oleh masyarakat sendiri. Ini sangat penting karena jika ditumbuhkan oleh pemerintah maka akan sulit diharapkan keberlanjutanya. Motivasinya sangat lemah karena datangnya dari pemerintah bukan dari masyarakat. Mereka dirikan koperasi karena adanya rencana pengucuran dana dari pemerintah bukan karena ingin jawab kebutuhan riil di masyarakat.
Sudah dapat dipastikan, pembentukan badan hukum Kopdes dengan motivasi dari pemerintah itu akan menambah tumpukan sampah badan hukum koperasi. Ini adalah justru merupakan pengulangan sejarah kegagalan lama dan akan terus menambah kerusakan citra koperasi di masyarakat. Selain membuat pemborosan anggaran negara.
Pemerintah dalam hal ini terlihat tidak mampu memahami koperasi dan mengulang terus kesalahan lama seperti model KUD (Koperasi Unit Desa), dan model KUT (Kredit Usaha Tani) di awal reformasi dan lain lain. Kesalahan ini dapat berdampak pada penyesatan kepada masyarakat terhadap pemahaman koperasi di Indonesia yang selama ini juga masih lemah.
Pemerintah itu harusnya cukup berada di wilayah regulator. Ciptakan regulasi dan kebijakan agar koperasi mendapat lingkungan kondusif agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Tugas ini justru yang selama ini tidak pernah dikerjakan oleh pemerintah.
Sampai hari ini, UU Perkoperasian kita menurut penilaian ahli hukum koperasi internasional masih merupakan model UU yang terburuk di dunia. Dalam berbagai kebijakan perekonomian dan kemasyarakatan kita juga masih berlaku diskriminatif, subordinatif dan bahkan eliminatif terhadap koperasi.
Semenjak UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga hari ini kita belum memiliki UU Perkoperasian yang baru. Kita masih gunakan UU No. 25 Tahun 1992 yang sangat buruk. Banyak kebijakan diskriminatif terjadi pada koperasi di berbagai UU seperti UU BUMN, UU Rumah Sakit, UU Penanaman Modal dan lain lain. Bahkan lebih parahnya koperasi tidak diakui di berbagai UU menyangkut perekonomian dan kemasyarakatan sehingga teraleniasi dari lintas bisnis modern.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *