Nasional
Beranda » Sikap Tegas Menaker Prof  Yassierli soal Wakilnya Noel Kena OTT KPK

Sikap Tegas Menaker Prof  Yassierli soal Wakilnya Noel Kena OTT KPK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menggelar konferensi pers menyatakan sikap instansinya soal penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring OTT KPK. Dia menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemnaker.

Yassierli menilai ditangkapnya Noel KPK menjadi pukulan berat bagi kementerian yang dipimpinnya. Apalagi, ia tengah upaya membenahi Kemnaker usai 10 bulan dilantik. Meski begitu, ia menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang jalan di KPK dan mendukung langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” kata Yassierli di Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

“Ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir. Saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan,” lanjutnya.

Berikut pernyataan lengkap Prof. Yassierli seperti yang disampaikan dalam konferensi pers:

Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi.

Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 (sepuluh) bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi.

Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut.

Selain pakta integritas, saya telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Misalnya: Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.

Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap kedepan tidak ada lagi insan kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun.

(Yons Achmad/EDITOR/ERABARU.ID)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *