Wajahnya agak murung. Tapi ia tetap tegar. Paimun Karim, alumni IPB jurusan Agrometeorologi, tidak pernah menyangka dirinya tiba-tiba dipecat dari karyawan di Jakarta Islamic Centre (disebut juga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta/PPIJ). Ia sudah bekerja di sana selama 21 tahun.
Ia bekerja di JIC, sejak 1 Juli 2004. Tanggal 11 September 2025 kemarin, ia dipecat tanpa alasan yang jelas oleh Kepala JIC, KH Muhyiddin Ishaq. Paimun bingung mengapa ia dipecat, padahal selama 21 tahun itu, ia tidak pernah membuat kesalahan atau mencoreng nama JIC/PPIJ. Ia bekerja disiplin dan profesional dan justru ia menorehkan banyak prestasi di sana.
Diantaranya : Mendampingi pimpinan PPIJ dalam kegiatan daerah, nasional, dan internasional; menyusun presentasi kelembagaan, proposal hibah, laporan tahunan, serta dokumen strategis dan menginisiasi pengelolaan media digital, penerbitan, radio, dan perpustakaan PPIJ yang meraih prestasi nasional. Selain itu ia juga terlibat dalam penyusunan regulasi, naskah akademik, dan Renstra PPIJ, membina jejaring dengan lembaga Islam dalam dan luar negeri dan membawa nama baik DKI Jakarta pada Pameran STQ/MTQ Nasional (Juara 1 STQ 2019, Juara 2 MTQ 2024).
Karena itu, kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar SH, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menegur sekaligus memberhentikan Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC). Desakan itu disampaikan setelah kliennya diberhentikan secara tiba-tiba dari status pegawai tetap tanpa proses yang sesuai aturan.
Menurut Zulfiqar, pemberhentian terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Ia menilai keputusan tersebut diambil sepihak tanpa mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.
“Prinsipal kami sudah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini Paimun bekerja dengan berbagai pencapaian prestasi dan tidak pernah ada catatan pelanggaran. Namun tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, sikap Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq yang dinilai otoriter dan zalim itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap para pegawai JIC dan mencoreng nama baik Gubernur DKI Jakarta apabila dibiarkan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak-hak Paimun Karim sekaligus memastikan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesional, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Peminpin itu memang punya wewenang. namun tidak boleh sewenang-wenang, Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar.
000
Sebagai Muslim, kita mesti protes atau cegah bila ada seseorang menzalimi orang lain. Pemecatan karyawan JIC ini, tanpa klarifikasi dan tiba-tiba, jelas-jelas sebuah kezaliman, melanggar aturan atau undang-undang. Di dalam UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 dijelaskan bahwa beberapa kondisi di mana perusahaan dapat melakukan PHK/pemecatan menurut UU Cipta Kerja:
- Apabila pekerja/buruh bolos/ mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah.
- Sebelum melakukan PHK dalam kasus bolos tersebut, perusahaan harus sudah memanggil pekerja/buruh sebanyak 2 kali secara tertulis dan patut untuk memberikan kesempatan klarifikasi.
Paimun Karim tidak pernah bolos selama lima hari kerja dan juga tidak pernah diklarifikasi dan ditegur secara tertulis (2 kali). Di sini, jelas Kepala JIC melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, dalam Peraturan Pegawai JIC (2022), dinyatakan bahwa Pegawai dapat diberhentikan, karena :
- telah mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
- mengundurkan diri;
- tidak bisa melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
- tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit menahun;
- meninggal dunia;
- menjadi terpidana atau terdakwa setelah mendapatkan keputusan tetap pengadilan (inkrah);
- tidak cakap dalam melaksanakan tugas; dan
- melakukan hal-hal di luar adab dan norma agama Islam.
Tidak satupun dalam pasal itu yang dapat dikenakan pada Paimun. Maka berdasarkan peraturan ini, surat PHK Kepala JIC kepada Paimun sebenarnya batal demi hukum.
000
Selama 21 tahun, Paimun bekerja dengan tidak kenal Lelah. Ia dari pagi berangkat dari Bogor dan pulang selepas jam kerja. Ia tiap hari pergi bolak-balik dari Bogor Tanjung Priok. Ia tidak pernah melanggar aturan JIC. Banyak karyawan yang mengakui disiplin, prestasi dan integritasnya. Kini, tiba-tiba tanpa alasaan yang jelas ia dipecat oleh Kepala JIC yang baru.
Selain menghubungi pengacara yang membela kasusnya ini, Paimun juga membuat surat gugatan pribadi kepada Kepala JIC. Ia terangkan dengan rinci kasusnya, kesalahan Kepala JIC memecatnya dan berbagai prestasinya sebagai karyawan di JIC. Terakhir, Paimun menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Informasi dan Komunikasi.
Paimun masih mempunyai tanggungan istri dan tiga anak yang bersekolah. Haruskah ia kehilangan mata pencahariannya, hanya karena sikap Kepala JIC yang zalim? Bila Kepala JIC seorang kyai, harusnya ia beristighfar karena ‘mungkin khillaf’ telah menzalimi bawahannya. Bila ia bukan kyai, ia harus bertobat. Karena kezaliman dilarang keras oleh Rasulullah saw, oleh agama Islam yang merupakan landasan berdirinya JIC. Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan.
“Jangan engkau zalimi kami. Sesama Muslim harusnya saling tolong menolong bukan saling menzalimi,”kata Paimun.
Semoga Kepala JIC sadar dan gubernur DKI Jakarta mas Pramono Anung, bergerak untuk menghentikan kezaliman ini. Wallahu alimun hakim. II Fatahillah

Komentar