Jakarta, Erabaru.id–Perwakilan keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (9/10), untuk menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas.
Rombongan yang dipimpin Beni Biki, bersama Masruhi dan Badaruddin, diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, serta Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Abdul Haris Semendawai.

Dalam pertemuan tersebut, Beni Biki menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk ikhtiar untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban. “Kami datang ke sini bukan ingin mengemis, bukan ingin merengek. Sudah cukup,” tegas Beni di hadapan jajaran Komnas HAM.
Beni menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi Tanjung Priok. Ia menegaskan tuntutan keluarga korban memiliki dasar hukum yang jelas, yakni TAP MPR Nomor V/MPR/2000, yang mewajibkan negara menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
“Jika kita menghargai hukum dan menjunjung supremasi hukum, maka tidak ada kata lain—siapapun presidennya, TAP MPR itu tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan apresiasi atas langkah dan keteguhan keluarga korban dalam memperjuangkan hak mereka.
“Saya kira para keluarga korban bisa membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenkumham agar aspirasi ini bisa diakomodasi dalam kebijakan pemerintah saat ini,” kata Anis.
Ia menegaskan, keadilan dan penghormatan terhadap martabat korban merupakan hak yang seharusnya diberikan negara.
“Keadilan, kebenaran, dan penghormatan atas martabat korban adalah hak, bukan permintaan. Karena belum diberikan, maka wajar jika terus diperjuangkan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Beni juga menyinggung kabar rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto pada 10 November mendatang. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan upaya penyelesaian kasus Tanjung Priok.
“Pak Harto sebelum meninggal pernah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf melalui Mbak Tutut. Begitu pula Try Sutrisno, yang lewat istrinya juga menyampaikan penyesalan. Kalau mereka sudah mengakui dan meminta maaf, mengapa negara belum menyelesaikan kasus ini secara hukum?” ujar Beni.
Keluarga korban berharap pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan ketentuan TAP MPR yang ada agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat segera direalisasikan.*

Komentar