Nasional
Beranda » Brimob Lindas Ojol di DPR, IPW Desak Evaluasi Pengamanan Objek Vital

Brimob Lindas Ojol di DPR, IPW Desak Evaluasi Pengamanan Objek Vital

JAKARTA, ERABARU.ID–Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang menabrak serta melindas pengendara ojek online, Moh. Umar Aminudin, saat demonstrasi di depan gedung DPR RI.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan aparat tersebut merupakan pelanggaran pidana penganiayaan sekaligus kesalahan prosedur dalam pengamanan obyek vital negara. “Pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas maupun obyek vital. Maka, pengejaran hingga melindas korban jelas pelanggaran,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8).

Menurut IPW, prinsip pengamanan obyek vital adalah memastikan keselamatan personel dan gedung dari ancaman hukum. Namun, berdasarkan rekaman video yang beredar, rantis Brimob terlihat bergerak tidak dalam kendali komando lapangan, bahkan melaju di tengah massa hingga melindas korban.

“Posisi rantis yang berada di blind spot massa aksi berpotensi membahayakan petugas maupun warga. Bahkan, pergerakan rantis yang kabur dari kejaran massa menunjukkan lemahnya kendali komando,” tambah Sugeng.

IPW menegaskan Propam Polri harus memproses personel Brimob tersebut melalui kode etik maupun pidana. Selain itu, evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dinilai penting agar tidak terjadi ekses kekerasan yang menyebabkan korban luka atau meninggal.

“Jangan sampai kematian warga sipil akibat tindakan brutal aparat memicu kemarahan masyarakat yang lebih luas terhadap pemerintah dan kepolisian,” pungkas Sugeng.*

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *