Jakarta, Erabaru.id–Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan keprihatinan sangat serius atas usulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berencana mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi dua tahun. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kepala BPJPH pada 17 November 2025.
Founder IHW, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH, menilai rencana itu berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional. “Usulan BPJPH kepada DPR untuk dikembalikan lagi menjadi dua tahun adalah langkah mundur yang berpotensi mengacaukan arah pembangunan ekosistem halal nasional,” ujar Ikhsan, Senin (24/11/2025).
Ikhsan mengingatkan bahwa masa berlaku sertifikat halal telah melalui proses panjang. “Sebelum UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun, kemudian diubah menjadi empat tahun, dan setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 masa berlaku ditetapkan seumur hidup,” katanya.
IHW menilai usulan perubahan itu tidak rasional dan tidak berbasis kajian yang memadai. “Usulan ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan regulasi, serta potensi kerugian besar bagi pelaku usaha,” tegas Ikhsan.
Ikhsan menyebut wacana pengembalian masa berlaku ke dua tahun tidak memiliki landasan risiko maupun pertimbangan teknis. “Ini hanya akan membebani pelaku usaha, terutama UMKM, menambah antrean dan backlog, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola jaminan produk halal,” kritiknya.
Ikhsan juga menyoroti pola kebijakan BPJPH yang dinilai tidak konsisten. “Sistem jaminan halal tidak dapat dibangun dengan regulasi yang mudah berubah, tanpa disiplin implementasi, lemahnya pengawasan terhadap LPH dan auditor, minimnya pembinaan UMKM, serta kebijakan yang tidak terintegrasi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini hanya membuka ruang spekulasi dan menghambat investasi industri halal. Melalui pernyataannya, Ikhsan menyampaikan sejumlah rekomendasi. “Kami meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Kepala BPJPH terkait alasan dan urgensi usulan perubahan masa berlaku sertifikat halal menjadi dua tahun,” tegas Ikhsan.
Ia juga meminta pemerintah mengembalikan masa berlaku menjadi empat tahun sesuai praktik internasional dan kondisi teknis pelaku usaha. IHW turut mendesak dihentikannya kebijakan yang dinilai merugikan UMKM dan konsumen, serta mendorong audit menyeluruh terhadap BPJPH, LPH, auditor, dan ekosistem manajemen halal. “Kami juga meminta pembentukan tim independen pengawasan halal yang melibatkan masyarakat, ulama, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen,” kata Ikhsan.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan perlindungan konsumen Muslim. “Halal bukan sekadar administrasi. Halal adalah hak konstitusional dari 240 juta konsumen Muslim Indonesia,” ujarnya.
Ikhsan menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen IHW. “Kami akan terus mengawal, mengkritisi, memberi masukan, dan memastikan bahwa kepentingan konsumen Muslim serta kepastian pelaku usaha dan industri tetap terjaga,” katanya.

Komentar