Cirebon, Erabaru.id–Kesepakatan tarif dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dipastikan tidak akan berlaku sepanjang menyangkut persoalan sertifikasi halal. Hal itu ditegaskan dalam diskusi publik bertajuk “Produk Halal dan Perdagangan Global Indonesia–Amerika” yang digelar di Masjid Nurul Ikhsan, Jagapura, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/8).
“Kesepakatan tarif tidak memiliki daya laku dalam persoalan halal. Karena bukan hanya mengancam kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga akan ditolak oleh masyarakat Indonesia yang religius. Bagi umat Islam, makanan adalah bagian dari ibadah, maka harus mengikuti ajaran agamanya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, selaku narasumber utama.
Menurut Ikhsan, masyarakat Indonesia mayoritas Muslim memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945 untuk melaksanakan keyakinannya. Karena itu, implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tidak bisa dinegosiasikan dalam kerangka perdagangan bebas.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edy Setiawan, Lc, MA menegaskan bahwa perjanjian internasional tidak boleh menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia. “JPH adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Maka, apapun kesepakatan bilateral, sertifikasi halal tetap wajib ditegakkan,” ujarnya.
Diskusi yang dimoderatori Ustazah Khoirul Hikmah Faqih, Hafidzoh ini dihadiri sekitar 120 peserta, terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, imam masjid, guru, pemerintah desa, pengusaha lokal, mahasiswa KKN UIN Siber Syekh Nurjati, serta pengurus yayasan dan santri Masjid Nurul Ikhsan.*

Komentar