Nasional
Beranda » Korban Peluru Nyasar di Gresik Belum Dapat Kepastian Pemulihan, AMMI Desak Evaluasi Latihan Tembak

Korban Peluru Nyasar di Gresik Belum Dapat Kepastian Pemulihan, AMMI Desak Evaluasi Latihan Tembak

Jakarta, Erabaru.id–Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf, meminta seluruh komponen negara memberikan perhatian serius terhadap Darrel Fausta Hamdani, korban insiden peluru nyasar di Gresik, Jawa Timur serta menjamin pemulihan menyeluruh pascakejadian.

Hingga kini, menurutnya, keluarga korban belum mendapat respons atas surat yang telah dikirimkan ke berbagai lembaga negara.

“Dengan kejadian ini saya berharap ada evaluasi menyeluruh, khususnya untuk latihan menembak. Evaluasi ini penting agar tidak ada korban lanjutan,” kata Ali Yusuf kepada media, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi korban hingga benar-benar pulih. Saat ini, korban disebut masih mengalami cedera fisik dan trauma psikologis yang membutuhkan penanganan serius dari negara.

“Saya berharap satuan terus memantau kondisi kesehatan sampai benar-benar sembuh total,” ujarnya.

Sementara itu, orang tua korban, Dewi Murniati, mengungkapkan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait jaminan biaya pemulihan bagi anaknya.

“Sampai saat ini korban belum menerima kepastian apakah ada biaya untuk proses penyembuhan,” kata Dewi.

Insiden peluru nyasar terjadi pada 17 Desember 2025 di SMPN 33 Gresik, saat dua siswa menjadi korban ketika mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan dari SMKN Krian Sidoarjo. Dugaan sementara, peluru berasal dari latihan tembak yang berlangsung di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang diikuti beberapa satuan.

Pihak keluarga menyebut sempat ada perwakilan kesatuan yang meminta maaf dan menjanjikan tanggung jawab penuh atas pemulihan korban. Namun, dalam proses selanjutnya, keluarga menilai tidak ada kejelasan terkait bentuk pertanggungjawaban, termasuk jaminan biaya medis dan pemulihan jangka panjang.

Selain itu, keluarga juga mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan selama proses perawatan di rumah sakit hingga pascakejadian. Upaya mediasi yang dilakukan pada Januari 2026 disebut belum menghasilkan kesepakatan, terutama terkait evaluasi latihan tembak, tanggung jawab terhadap korban, dan jaminan masa depan anak.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada V Surabaya pada Februari 2026. Mereka juga mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden, Panglima TNI, DPR RI, hingga lembaga perlindungan anak dan korban.

Dalam draft penyelesaian yang diajukan keluarga, terdapat enam tuntutan utama, di antaranya permintaan maaf resmi, tanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil, jaminan biaya pengobatan dan pemulihan psikologis hingga tuntas, serta perlindungan jangka panjang bagi masa depan korban.

Namun, hingga kini tuntutan tersebut disebut belum mendapat respons.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keselamatan warga sipil, khususnya anak-anak, serta menimbulkan pertanyaan terkait standar keamanan latihan militer di area yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas pendidikan.*

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *