Jakarta, Erabaru.id–Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai kebijakan pengalihan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan rumah terhadap tersangka korupsi menjadi catatan sejarah baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua SAI, Ali Yusuf, menyatakan bahwa sejak KPK berdiri, baru kali ini terdapat tersangka korupsi yang telah ditahan kemudian diperbolehkan menjalani penahanan di rumah.
“Pengalihan penahanan tersangka korupsi ke rumah ini merupakan sejarah bagi KPK. Sejak awal berdirinya KPK, baru kali ini ada tersangka yang sudah ditahan bisa pulang ke rumah,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ahad (22/3/2026).
Pernyataan SAI ini merespons keputusan KPK yang mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks Menteri Agama tersebut dilakukan sejak Kamis (18/3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (18/3) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3).
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
KPK, lanjut Budi, memastikan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh hakim. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain, yakni mantan staf khususnya, Ashfah Abidal Aziz, pada Selasa (17/3).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
SAI menilai, jika kebijakan pengalihan penahanan ini memang diberlakukan, maka KPK harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tahanan tanpa pengecualian.
“KPK harus bersikap setara terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama,” tegas Ali.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. “Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, harus ditawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan,” katanya.
Ali menambahkan, keputusan pengalihan penahanan tidak mungkin diambil secara sepihak oleh penyidik, melainkan harus melalui persetujuan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
“Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin tersebut dan apakah Dewan Pengawas juga menyetujui. Karena ini baru pertama kali terjadi,” ujarnya.
SAI pun mengingatkan agar KPK tidak mengorbankan integritas lembaga dalam penanganan kasus korupsi.
“Sebagai lembaga khusus, seharusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi, tidak bertindak seperti pada umumnya,” kata Ali.*

Komentar