Nasional
Beranda » Sukamta Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Penegakan Hukum Transparan

Sukamta Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Penegakan Hukum Transparan

Jakarta, Erabaru.id–Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).Berdasarkan informasi yang beredar, TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah mengamankan dan menahan empat anggota yang diduga terlibat.

Saat ini, aparat masih mendalami motif serta melanjutkan proses penyidikan.Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DI Yogyakarta, Sukamta menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis sipil, terlebih menggunakan air keras, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, tanpa ada upaya menutup-nutupi kasus. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual, harus diungkap secara terang.

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukamta menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh TNI guna menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan bagian dari komitmen konstitusional negara.

“Aktivis HAM adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Sukamta meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi, sembari memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.**

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *