Nasional
Beranda » Petani Sawit Sambut Ekspor CPO Satu Pintu: Saatnya Petani Berdaulat

Petani Sawit Sambut Ekspor CPO Satu Pintu: Saatnya Petani Berdaulat

Asosiasi Petani Kelapa Sawit: Sawitku Masa Depanku (Samade)  mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Ketua Samade Sumatera Barat, Junaindra Sumawan, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan penting dalam memperbaiki tata kelola komoditas strategis nasional, termasuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengatur bahwa ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Pemerintah menyebut skema ini sebagai marketing facility, yaitu BUMN menjadi pintu penjualan ekspor dan hasil penjualan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Junaindra Sumawan mengatakan bahwa petani sawit menyambut baik kebijakan tersebut. kehadiran negara dalam tata kelola ekspor CPO, menurut Junaindra memberi harapan baru bagi petani sawit untuk tidak terus-menerus berada di posisi paling bawah dalam rantai nilai industri sawit nasional.

“Kami menyambut gembira dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo. Ini bukan sekadar aturan ekspor, tetapi pintu masuk menuju kedaulatan petani,” kata Junaindra di Jakarta Ahad 24 Mei 2026.

Menurut Junaindra, selama ini petani sawit kerap menghadapi keterbatasan akses dalam rantai industri sawit. Petani memang menjadi pihak yang menanam, merawat, dan memanen tandan buah segar. Namun, nilai tambah terbesar justru lebih banyak dinikmati di tahap pengolahan dan perdagangan. Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu dinilai membuka ruang baru bagi petani untuk berpikir lebih jauh: tidak hanya menjual hasil panen mentah, tetapi juga mulai masuk ke sektor pengolahan.

Salah satu peluang yang kini terbuka adalah pendirian pabrik mini pengolahan sawit berbasis kelompok petani. Dengan adanya kepastian bahwa negara hadir sebagai pengekspor tunggal CPO, petani merasa memiliki peluang lebih besar untuk membangun kelembagaan ekonomi sendiri.

“Selama ini, ketika petani ingin membangun pabrik sendiri, tantangan besarnya bukan hanya modal dan teknologi, tetapi juga akses pasar. Petani kesulitan mengakses pasar terutama ekspor. Dengan hadirnya negara dalam tata kelola ekspor, kesulitan itu mulai menemukan jalan keluarnya,” ujar Junaindra.

Ia menilai, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mendorong petani sawit naik kelas. Petani tidak boleh terus-menerus diposisikan hanya sebagai pemasok bahan baku. Melalui koperasi, kelompok tani, atau badan usaha milik petani, petani sawit perlu didorong untuk memiliki unit pengolahan sendiri. Dengan begitu, petani tidak hanya menerima harga tandan buah segar, tetapi juga berpeluang menikmati nilai tambah dari produk turunannya.

Junaindra menambahkan, semangat kebijakan ini selaras dengan gagasan besar Presiden Prabowo tentang kedaulatan ekonomi nasional. Indonesia sebagai salah satu produsen utama sawit dunia seharusnya tidak hanya kuat dalam produksi, tetapi juga kuat dalam menentukan tata niaga, harga, dan arah hilirisasi. Pemerintah sebelumnya menyatakan kebijakan ekspor melalui satu pintu dimaksudkan untuk memperkuat kontrol atas penjualan dan harga komoditas strategis, sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Bagi petani, tata kelola ekspor yang lebih tertib diharapkan tidak hanya menguntungkan negara dalam bentuk penerimaan dan devisa, tetapi juga berdampak nyata sampai ke tingkat kebun. Jika tata kelola ekspor membaik, petani berharap harga sawit menjadi lebih adil, transparan, dan tidak mudah ditekan oleh rantai perdagangan yang panjang.

“Harapan kami sederhana. Kalau negara sudah hadir di pintu ekspor, maka petani juga harus diberi tempat dalam arsitektur baru industri sawit nasional. Petani harus dilibatkan, diberdayakan, dan diberi akses agar bisa menjadi bagian dari pengolahan dan perdagangan yang lebih besar,” tegas Junaindra.

SAMADE Sumatera Barat juga mendorong agar implementasi PP ini diikuti dengan kebijakan turunan yang berpihak kepada petani. Di antaranya kemudahan pembiayaan bagi kelompok petani untuk membangun pabrik mini, pendampingan teknis pengolahan sawit, jaminan serapan CPO dari pabrik milik petani, serta skema kemitraan yang adil antara petani, koperasi, BUMN, dan pelaku industri.

Menurut Junaindra, tanpa keberpihakan yang jelas kepada petani, kebijakan ekspor satu pintu bisa saja hanya menjadi perubahan di tingkat atas. Karena itu, ia berharap pemerintah memastikan bahwa petani sawit menjadi subjek utama dalam perubahan tata kelola ini, bukan sekadar penonton.

“Petani sawit sudah lama menjadi tulang punggung industri sawit Indonesia. Maka ketika negara menata ulang ekspor CPO, petani harus ikut menikmati manfaatnya. Inilah saatnya petani sawit lebih percaya diri, lebih mandiri, dan lebih berdaulat,” katanya.

SAMADE menilai, kebijakan ini dapat menjadi awal dari babak baru industri sawit nasional. Babak ketika petani tidak lagi hanya bicara soal harga TBS harian, tetapi juga mulai bicara tentang kepemilikan pabrik, pengolahan CPO, akses ekspor, dan kedaulatan ekonomi dari desa.

Dengan hadirnya negara sebagai pengatur utama tata kelola ekspor, petani sawit berharap masa depan industri sawit Indonesia tidak hanya ditentukan oleh korporasi besar, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi rakyat yang tumbuh dari kebun-kebun petani.

“Bagi kami, sawit bukan sekadar komoditas. Sawit adalah masa depan petani, masa depan desa, dan bagian dari kedaulatan ekonomi Indonesia,” tutup Junaindra.

(Yons Achmad/EDITOR/ERABARU.ID)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *