Dalam satu bulan terakhir, Indonesia kembali berada di persimpangan tekanan internasional yang tidak bisa dianggap remeh. Di satu sisi kita menghadapi eskalasi diplomatik akibat krisis kabut asap lintas batas, di sisi lain kita dihantam volatilitas harga energi dan ketidakpastian moneter global. Tidak dapat dipungkiri, dua klaster isu ini adalah isu riil, berbasis data, dan berdampak langsung pada kedaulatan, fiskal, dan kehidupan masyarakat. Untuk memahaminya, kita tidak cukup melihatnya sebagai bencana musiman atau gejolak pasar sesaat. Kita harus melihatnya sebagai manifestasi dari krisis ganda global.
Arah tekanan internasional terhadap Indonesia saat ini tidak bisa dilepaskan dari tiga dinamika besar yang saling terkait: kegagalan tata kelola lingkungan regional ASEAN, perang energi dan gangguan rantai pasok global, serta fragmentasi ekonomi-politik dunia (Amir & Hidayat, 2023; Hamilton-Hart & Jones, 2024; Varkkey, 2023).
Tekanan terhadap Indonesia terjadi pada tiga jalur yang saling terkait.
Pertama, Diplomasi Lingkungan dan Ancaman Sanksi ASEAN. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan tahun ini kembali menjadi pemicu krisis regional. Data IQAir per 13 September 2026 menunjukkan Kuching, Kuala Lumpur, dan Singapura masuk dalam daftar kota paling tercemar di dunia akibat asap lintas batas dari Indonesia (IQAir, 2026). Lebih dari 12,5 juta orang di tujuh provinsi terpapar kabut asap, dengan infeksi saluran pernapasan akut melonjak dari 50.891 kasus pada 1 September menjadi 113.336 kasus pada 9 September (BNPB, 2026).
Polanya selalu sama setiap musim kemarau panjang yang diperparah El Nino: titik api yang sebagian besar dipicu pembukaan lahan, asap yang melintas batas, lalu aduan diplomatik (Varkkey, 2023; Tacconi et al., 2024). Yang berbeda tahun ini adalah Malaysia, Singapura, dan Filipina secara resmi sepakat membawa persoalan ini ke Dewan ASEAN melalui mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) (Discovery News, 2026). Ini bukan lagi sekadar teguran bilateral, ini adalah upaya judicialization of haze politics yang oleh Nagara & Kurniawan (2024) disebut sebagai weaponization of environmental diplomacy.
Kedua, Instrumentalisasi Harga Energi sebagai Senjata Geopolitik. Di sinilah peran harga minyak mentah menjadi kunci. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Agustus 2026 tercatat USD 89,43 per barel, naik 9,48% dari bulan sebelumnya (ESDM, 2026). Kenaikan ini bukan karena permintaan domestik, melainkan karena eskalasi konflik di Selat Hormuz, gangguan pelayaran di Laut Merah, dan keputusan OPEC+ menahan pasokan (IEA, 2026; Hamilton-Hart & Jones, 2024).
Ketika ICP naik, APBN kita langsung tertekan. Kementerian Keuangan memproyeksikan jika ICP menembus USD 105 per barel dengan kurs Rp17.000/USD, defisit fiskal 2026 bisa melebar hingga 3,55% PDB (Kementerian Keuangan, 2026). Inilah yang dalam literatur ekonomi politik disebut energy statecraft, di mana harga energi digunakan sebagai instrumen kekuasaan oleh negara produsen untuk menekan negara konsumen seperti Indonesia (Mallett & Jones, 2023; Camba, 2024).
Ketiga, Politik Fragmentasi Moneter dan Perdagangan. Tekanan ketiga datang dari kebijakan bank sentral global. The Federal Reserve dan Bank of Japan diproyeksikan menaikkan suku bunga 25 basis poin pada pekan 14-18 September 2026, yang langsung memicu capital outflow. IHSG ditutup di 6.541,37 pada pekan 7-11 September, turun 1,43% mingguan akibat penghindaran aset berisiko (Traders Union, 2026). Ditambah ketidakpastian kelanjutan kesepakatan tarif RI-AS di era Donald Trump, pelaku pasar berada dalam posisi wait and see yang oleh Reinhart & Rogoff (2023) disebut sebagai era permacrisis.
Lalu, apa yang harus dilakukan Indonesia agar tekanan ini tidak merugikan lebih jauh?
Bagi pemerintah, ada empat langkah korektif yang harus berani diambil.
1. Dari Diplomasi Defensif Menuju Diplomasi Data. Kita harus berhenti defensif soal asap. Negara harus membuka data hotspot satelit secara real-time, mengundang ASEAN Transboundary Haze Monitoring Team untuk verifikasi lapangan, dan menegakkan hukum terhadap korporasi pembakar lahan secara transparan. Kedaulatan lingkungan di abad 21 ditentukan oleh siapa yang menguasai data dan narasi (Nagara & Kurniawan, 2024; Tacconi et al., 2024).
2. Audit Ulang Asumsi Energi dan Hedging Fiskal. Pemerintah harus segera mengamankan skema hedging ICP dan merevisi asumsi makro APBN 2026 dengan skenario stres. Proyek transisi energi tidak boleh hanya jadi proyek mercusuar, tetapi harus benar-benar mengurangi ketergantungan impor BBM. Semua kontrak energi jangka panjang harus diaudit oleh kekuatan nasional independen untuk memastikan tidak ada jebakan harga.
3. Membangun Poros Diversifikasi Pasar. Jangan meletakkan semua telur dalam keranjang dolar AS. Indonesia harus secara aktif memperkuat pasar domestik sebagai buffer, sekaligus diversifikasi mitra dagang ke ASEAN+3, Timur Tengah, dan Uni Eropa. Persaingan antar blok ekonomi akan memberi kita daya tawar yang lebih tinggi untuk menghadapi proteksionisme (Amir & Hidayat, 2023).
4. Menegakkan Kedaulatan Fiskal dan Kesehatan Publik. Untuk karhutla dan volatilitas harga, negara harus menerapkan standar kesehatan publik yang ketat dan dana kontingensi bencana yang tidak bisa dinegosiasi. Kedaulatan di abad 21 bukan hanya soal batas wilayah, tetapi soal siapa yang mampu melindungi napas rakyatnya dan dompet negaranya.
Bagi rakyat Indonesia, kuncinya adalah kesadaran kritis dan adaptasi.
Rakyat tidak boleh apatis, tetapi harus kritis terhadap informasi. Kita harus mendukung pemantauan kualitas udara mandiri, memperkuat koperasi dan UMKM untuk bertahan dari gejolak harga, dan mengawal LSM serta kampus untuk terus menjadi pengawas independen terhadap kebijakan lingkungan dan energi pemerintah.
Dengan demikian, dunia membutuhkan Indonesia sama besarnya dengan Indonesia membutuhkan dunia. Indonesia adalah paru-paru dunia dan pemilik jalur maritim strategis. Posisi tawar kita sangat kuat jika kita bersatu dan memiliki visi yang berbasis data, bukan reaktif.
Hubungan internasional harus didasarkan pada prinsip mutual respect dan sovereign resilience, bukan hubungan patron-klien yang membuat kita selalu menjadi korban dari krisis global.
Dr. Robi Nurhadi
Dosen Hubungan Internasional, FISIP Universitas Nasional. Email: robinurhadi@yahoo.co.id

Komentar