Nasional
Beranda » Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Isu Akses Udara AS Harus Utamakan Kedaulatan Nasional

Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Isu Akses Udara AS Harus Utamakan Kedaulatan Nasional

Jakarta, Erabaru.id–Isu rencana akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia menuai perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan pentingnya menempatkan kepentingan dan kedaulatan nasional sebagai prioritas utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Sukamta di Jakarta, Senin (13/4), menanggapi beredarnya dokumen yang disebut-sebut berasal dari pertahanan AS terkait rencana strategis pengamanan akses udara di kawasan.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif dari otoritas terkait,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan, khususnya yang menyangkut kerja sama internasional di bidang pertahanan, harus tetap berpijak pada kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan negara. Komisi I DPR, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif.

Sukamta menambahkan, Indonesia pada dasarnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, dalam rangka memperkuat kapasitas nasional. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh keluar dari koridor kepentingan nasional serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Menurut dia, DPR memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Karena itu, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada kedaulatan negara semestinya melalui mekanisme konsultasi dan pengawasan DPR, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.

Lebih lanjut, Sukamta menekankan bahwa ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Dalam hukum nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing—terutama militer—wajib melalui prosedur ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.

“Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik regional.

Di akhir pernyataannya, Sukamta mendorong pemerintah untuk bersikap transparan dalam menyikapi isu tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari kesalahpahaman di tingkat nasional maupun internasional.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *