Nasional
Beranda » Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Lindungi Anak

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Lindungi Anak

Jakarta, Erabaru.id–Komisi I DPR RI mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret tahun ini.Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, Rabu (11/3), di Jakarta, mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan regulasi yang membatasi penggunaan internet demi melindungi anak-anak dari dampak negatif konten digital.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua, baik sebagai orang tua, guru, maupun pengambil kebijakan,” kata Sukamta.

Menurutnya, banyak dampak negatif dari konten internet yang dapat diakses anak-anak. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat perkembangan teknologi.

“Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut menambahkan, regulasi ini penting mengingat data terkait dampak penggunaan internet pada anak cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Komdigi, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari tujuh jam.

Bahkan, berdasarkan data Unicef, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus disikapi secara serius,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai pentingnya pembatasan akses anak terhadap konten internet, Sukamta menjelaskan bahwa aspek kognitif dan emosional anak belum berkembang secara sempurna sehingga belum mampu menyaring konten yang mereka lihat.

“Anak bisa dikatakan sebagai peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kecanduan anak terhadap internet akan semakin buruk.“Makanya kita potong dan hentikan sejak sekarang agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” katanya.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 16A yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan pelindungan anak dari konten negatif atau yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu dan masyarakat.Berdasarkan aturan tersebut, PP Tunas Pasal 5 memberikan panduan bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia, yakni 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.

Meski demikian, Sukamta menilai kebijakan ini masih tergolong moderat dibandingkan dengan regulasi serupa di sejumlah negara lain.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengklasifikasian konten internet memerlukan pengawasan yang lebih besar dibandingkan pelarangan total. Karena itu, platform digital harus menyediakan informasi klasifikasi konten yang jelas, sementara orang tua perlu memilah konten yang sesuai dengan usia anak.

“Ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anak secara bijak,” kata wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *