Sudah demikian gencar, bahkan overload. Itulah kritik publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagian menyoroti implikasi teknis program itu, di antaranya banyaknya korban keracunan, tidak lagi dalam jumlah rastusan, tapi masuk angka ribuan anak bangsa. Terjadi di berbagai daerah.
Persoalan korban tak semestinya dilihat dari sisi prosentase yang memang kecil dibanding keseluruhan penerima manfaat MBG yang berjumlah jutaan itu. Tapi, satu nyawapun harus disikapi tegas dan ideologis, berstandar nasionalisme. Karena terkait hak hidup umat manusia selaku wagara negara yang harus dilindungi (Pasal 28 UUD 1945). Juga, yang menjadi korban adalah generasi penerus bangsa, yang tidak tertutup kemungkinan di antaranya putera-puteri cerdas dan brilian yang siap mengukir sejarah negeri ini.
Sebagian lagi menyoroti program itu menjadi ajang korupsi atau penyelewengan. Maklum, kuenya “maha” besar. Dengan per hari sekitar Rp 1,2 triliun, berarti sebesar Rp 36 triliun per bulan. Atau, sekitar Rp 335 triliun per tahun (sekitar 20,9% APBN 2026), lebih besar dari anggaran Kementerian Pertahanan. Sementara, penggunaannya tanpa pertanggungjawaban secara administrasi kenegaraan.
Ketiadaan sistem pertanggungjawaban ini membuat banyak elemen yang berduit berlomba mengambil jatah MBG dengan mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Data di lapangan bicara, banyak elemen dari komponen atau keluarga Dewan Legislatif mengambil kesempatan emas ini. It`s okay, karena untuk mengcover kisaran 82,9 juta penerima MBG baru tercover sebagian. Data per Mei 2026 ini, baru tercover sekitar 75 juta anak didik yang dilayani dari 27.427 SPPG.
Yang harus dicatat, bukan persoalan responsi kreatif dari penyelenggara SPPG, tapi kesempatan emas tiadanya sistem pertanggungjawaban keuangan negara dalam pelaksanaan MBG itu. Ketiadaan sistem pertanggungjawaban sarat dengan penyelewengan. Berpengaruh langsung pada kualitas sajian MBG yang jauh dai bawah standar gizi yang proporsional. Dan itulah di antara implikasi yang terlihat nyata pada jatuhnya korban yang keracunan.
Peta permainan itu – sekali lagi dengan tiadanya pertanggungawaban, ditambah persebaran dan jumlah SPPG yang demikian besar – semua itu berdampak pada ketidakmudahan sistem kontrol penggunaan dana MBG dan kualitas pangan yang disajikan.
Secara sederhana, kita dapat mempertanyakan bagaimana dengan serapan anggaran Rp 70,2 triliun selama MBG berjalan? Dengan ketidakjelasan atau tiadanya laporan pertanggungjawaban, apakah pagu anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun untuk tahun 2026 ini masih harus dilanjutkan?
Jika dilanjutkan, apakah pagu anggaran MBG pasti bisa dicairkan? Tergantung dari perolehan pajak nasional, yang – sampai kuartal I 2026 – baru mencapai Rp 394,8 triliun (16,7% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.364 triliun). Secara empirik, pencairan anggaran untuk setiap tahunnya tidak selalu sesuai dengan pagu APBN yang diketok. Di sinilah kita saksikan mengapa Pemerintah mendesak berbagai kementeriannya untuk memback up kebijakan MBG.
Belum lama ini, BAZNAS pernah menyampaikan akan membantu program MBG. Dan yang mutakhir, Kementerian Agama merancang kotak amal masjid seluruh Indonesia untuk memback up program MBG. Komitemen Menag cukup memberikan optimisme untuk misi keberlanjutan program MBG. Bagaimana tidak? Data di lapaNgan menunjukkan, potensi kotak amal masjid di seluruh Indonesia mencapai kisaran Rp 500-an triliun. Aman untuk MBG.
Yang menjadi masalah, komitmen BAZNAS ataupun Kemenag – jika kita telaah dari perspektif budaya – responsi itu menunjukkan perilaku menjilat. Perilaku budaya ini harus dikritisi dan dikikis. Karena – dalam konteks BAZNAS – alokasi atau distribusi ZIS terdapat delapan asnaf selaku mustahiq. Dalam penerima MBG tidak semua masuk dalam kategori mustahiq. Karena itu, menjadi persoalan serius ketika dana BAZNAS dialokasikan ke program MBG. Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara prinsip operasional apalagi ketentuan syariah.
Begitu juga, arahan Menteri Agama menjadi persoalan serius, karena tugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di antaranya menghidupkan masjid dengan sejumlah kegiatannya. Dan dana kotak amal masjid, di antaranya untuk operasional masjid dan kegiatannya, termasuk pemiliharaannya. Jauh dari masalah tanggung jawab sosial dan moral MBG.
Ambisi Kekuasaan
Sebuah renungan jauh ke depan, mengapa rezim memaksakan program MBG? Dalam pemikiran politik, berlaku adagium “siapa yang menguasai perut, ia akan menguasai suara”. Adagium ini memudahkan kita untuk menganalisi sesuatu di balik program MBG. Dengan mentarget jumlah penerima 82,9 juta dan tidak tertutup kemungkinan menaik lagi jumlah penerimanya untuk 2027 – 2029, hal ini akan membuat estimasi suara yang berpotesi menang.
Dengan asumsi, gerakan konsisten MBG mencapai 150-an juta penerima MBG (tidak hanya anak sekolah, tapi juga kaum ibu hamil dan fakir-miskin), maka suara kemenangan sudah di depan mata. Mengacu data pemilu 2024 yang hanya 204.807.222, maka – di atas kertas – “pemilik” program MBG akan di atas angin.
Sekali lagi, atas nama MBG, tapi hakekatnya long march of campaign, yang jelas-jelas untuk kepentingan kandidat sang rezim. Bernilai ratusan triliun keluar, hanya dengan otoritas kekuasaan yang dipegangnya. Sementara, jika kita komparasikan program BLT semasa normal hanya kisaran Rp 20-an triliun. Karena itu, MBG jauh lebih massif dan ekstensif, mampu nenyasar puluhan juta pemilih.
Itulah dahsyatnya program MBG yang bernilai triliunan, bersumber dari negara dan rakyat. Itu cara efektif incumbent mengkooptasi rakyat yang buta politik. Tak bisa dipungkiri, gerakan kooptasi politik melalui sendi-sendi sosial sulit dihadapi oleh lawan politiknya, kecuali mau berafiliasi dengan para bohir oligarki yang tak berseri nilainya. Tapi, “tidak ada makan siang gratis”. Konsekeunsinya, negara siap digadaikan. Inilah problem latennya yang sudah dialami selama 10 tahun terakhir.
Akhir kata, kita dapat merenung dengan jernih. Dalam perspekif politik, MBG hanyalah tools politik untuk merenda kepentingan taktis politik sang incumbent menuju pentas demokrasi 2029. Itulah sketsa politik 2029 yang perlu kita baca di balik program MBG. Karena itu kita dapat kemahami mengapa Prabowo demikian getol untuk terus melanjutkan atau mempertahankan kebijakan MBG. Bahkan, dengan terbuka, ia bersikap tegas: siap mengkriminalisasi siapapun yang menjegal program itu.
Sikap itu menunjukkan, bukan hanya arogansi kekuasaan pemimpin yang anti kritik, tapi sejatinya ambisiusitasnya untuk melangkah perpanjangan masa kekuasaannya. Hal ini – jika kita buka dalam kamus hukum ketatanegaraan – mengarah pada praktik abuse of power. Lalu, haruskah dibiarkan praktik kejahatan politik itu? Jawabannya bukan hanya dialektika, tapi tindakan politik yang cerdas bagi anak bangsa ini. Inga, inga… Pentas demokrasi per lima tahunan harus mampu mendayagunakan akar sehat dan cerdasnya: No way for the exploiter on behalf people and state.
Agus Wahid. Analis politik dan kebijakan publik

Komentar