Dunia Islam
Beranda » Ilmu Agama vs Ilmu Dunia ?

Ilmu Agama vs Ilmu Dunia ?

Sebagaimana diketahui, buku-buku filsafat (Yunani kuno) yang sering disebut umat Islam sebagai hikmah tidak hanya terbatas pada pandangan abstrak tentang rahasia atau sebab dari masalah eksistensi, pengetahuan dan nilai tertinggi (kebenaran, kebaikan dan keindahan) yang menjadi asas filsafat.
Namun, buku-buku tersebut juga terdiri dari hal yang pada zaman sekarang kita sebut sebagai ‘ilmu pengetahuan/sains’. Baik berupa fisika, kimia, astronomi, biologi, kedokteran, matematika, dan sebagainya. Ilmu-ilmu tersebut merupakan bagian dari filsafat.
Dan, ilmu-ilmu seperti itulah yang menjadi tujuan penerjemahan. Karena, masyarakat memang membutuhkannya. Ilmu-ilmu seperti itulah yang akan menjadi pintu gerbang pertumbuhan masyarakat dan kegemilangan peradaban.
Ketika itu mendapatkan seluruh cabang ilmu merupakan keingingan kuat orang-orang. Hal itu dilakukan tiada lain berkat dorongan pribadi. Terutama dorongan agama. Selain itu, negara pun ikut serta dalam memberikan dukungan, semangat, dorongan dan perencanaan terhadap aktivitas penerjemahan.
Dengan dorongan agama, umat Islam harus mencari ilmu di manapun ilmu tersebut di dapatkan. Baik berupa ilmu agama maupun ilmu dunia. Karena, setiap ilmu bermanfaat wajib dicari. Baik kewajiban tersebut berupa fardhu ‘ain atau fardhu kifayah. Tidak ada seorang pun yang berkata bahwa ilmu yang harus dicari adalah ilmu agama saja (QS. al-An’am: 97, QS. al-Rum: 22, QS. al-Baqarah: 31, tidak berbicara ilmu agama).
Hal yang dipahami oleh umat Islam adalah bahwa segala sesuatu yang bisa menguak kebenaran adalah ilmu bermanfaat yang harus dicari.
Baik berupa ilmu agama, dunia, yang bisa membawa pemahaman terhadap diri, alam semesta, atau memudahkan manusia dalam hidup dan aktivitasnya. Ilmu tersebut harus dicari sumbernya. Meskipun dari non-Muslim sekalipun.
Karena, hikmah adalah barang seorang Mukmin yang hilang. Jika barang tersebut hilang, maka orang Mukminlah yang lebih berhak untuk mengambilnya.”
Yusuf al-Qaradhawi, “Tarikhuna al-Muftara ‘Alaih”, 2005.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *