Kolom
Beranda » Rudal di Hatay, NATO di Persimpangan

Rudal di Hatay, NATO di Persimpangan

Untuk pertama kalinya sejak perang AS-Israel melawan Iran meletus (28/2/2026), anggota NATO terseret langsung ke dalam konflik. Turki pada Rabu lalu mengkonfirmasi bahwa pertahanan udaranya, bekerja sama dengan NATO, berhasil menghancurkan sebuah rudal balistik Iran yang melintasi wilayah udaranya di Provinsi Hatay setelah melewati Irak dan Suriah (Reuters, 4 Maret 2026). Hatay berada di selatan Turki, terletak di pantai Mediterania, berbatasan dengan Suriah di selatan dan timur.

Insiden ini memicu pertanyaan serius: akankah Pasal 5 NATO—fondasi sistem keamanan kolektif yang didirikan sejak 1949, yang menyatakan bahwa serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua—diaktifkan? Atau justru aliansi militer terbesar dunia ini akan menunjukkan keretakannya di hadapan perang yang sejak awal dinilai ilegal oleh sebagian pihak?

Mengutip dari laman nato.int (akses 5 Maret 2026), pasal 4 dan pasal 5 “The North Atlantic Treaty” (Washington D.C., 4 April 1949), adalah sebagai berikut:

Pasal 4: “The Parties will consult together whenever, in the opinion of any of them, the territorial integrity, political independence or security of any of the Parties is threatened.”

(Para Pihak akan berkonsultasi bersama setiap kali, menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas teritorial, kemerdekaan politik, atau keamanan salah satu Pihak terancam)

Pasal 5: “The Parties agree that an armed attack against one or more of them in Europe or North America shall be considered an attack against them all and consequently they agree that, if such an armed attack occurs, each of them, in exercise of the right of individual or collective self-defence recognised by Article 51 of the Charter of the United Nations, will assist the Party or Parties so attacked by taking forthwith, individually and in concert with the other Parties, such action as it deems necessary, including the use of armed force, to restore and maintain the security of the North Atlantic area. Any such armed attack and all measures taken as a result thereof shall immediately be reported to the Security Council. Such measures shall be terminated when the Security Council has taken the measures necessary to restore and maintain international peace and security.”

(Para Pihak sepakat bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua dan oleh karena itu mereka sepakat bahwa, jika serangan bersenjata tersebut terjadi, masing-masing dari mereka, dalam menjalankan hak membela diri secara individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan membantu Pihak atau Pihak-Pihak yang diserang tersebut dengan segera mengambil tindakan, secara individu dan bersama-sama dengan Pihak-Pihak lainnya, tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, untuk memulihkan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara. Setiap serangan bersenjata tersebut dan semua tindakan yang diambil sebagai akibatnya harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan. Tindakan tersebut akan dihentikan ketika Dewan Keamanan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan menjaga perdamaian dan keamanan internasional).

Elizabeth Kennedy Trudeau dari George W. Bush Institute menegaskan bahwa NATO adalah “standar emas dalam aliansi internasional,” namun mencatat bahwa Pasal 5 hanya pernah diaktifkan sekali, yaitu setelah serangan 11 September 2001 terhadap AS (Bush Center, 12 Januari 2026). Kini, dengan rudal Iran yang jatuh di Hatay, NATO menghadapi ujian terberatnya dalam seperempat abad terakhir.

Dua Wajah NATO

Dari sudut pandang geopolitik, respons NATO terhadap insiden Turki menunjukkan tarik-ulur antara solidaritas blok dan kepentingan nasional masing-masing anggota. NATO memang didesain sebagai sistem pertahanan kolektif dengan 32 negara anggota—30 di Eropa dan 2 di Amerika Utara—yang saling terikat janji untuk membela satu sama lain. Di satu sisi, aliansi ini segera mengutuk “penargetan Turki oleh Iran” dan menegaskan komitmen membela semua sekutu.

Namun di sisi lain, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dengan cepat meredam spekulasi dengan menyatakan tidak ada indikasi insiden ini akan memicu Pasal 5 (Reuters, 4 Maret 2026). Hegseth bahkan dalam pernyataannya di Pentagon menegaskan bahwa AS “hanya baru mulai berperang” dan akan “mempercepat, bukan memperlambat” operasi militer, seraya mengklaim bahwa dalam waktu seminggu AS akan memiliki “kendali penuh atas langit Iran” (LA Times, 4 Maret 2026).

Sikap ambivalen ini mencerminkan posisi sulit Washington yang di satu sisi ingin menunjukkan kesatuan aliansi, di sisi lain tidak ingin terseret ke dalam perang Timur Tengah yang tidak populer di mata publik Amerika. Katherine Yon Ebright dari Brennan Center mengingatkan satu hal penting, bahwa bahkan jika Pasal 5 diaktifkan, presiden AS tetap wajib mendapatkan otorisasi Kongres sebelum mengerahkan pasukan—sebuah proses politik yang rumit di tengah polarisasi domestik (Brennan Center, 15 November 2022).

Sementara itu, Turki sendiri menunjukkan sikap yang hati-hati. Ankara tidak menyebut-nyebut Pasal 4—yang memungkinkan konsultasi jika keamanan terancam—apalagi Pasal 5. Menteri Luar Negeri Hakan Fidan hanya menyampaikan protes ke Tehran, sementara pernyataan resmi Turki menyerukan “semua pihak menahan diri dari eskalasi lebih lanjut” (Reuters, 4 Maret 2026). Posisi Turki sebagai mediator potensial sebelum perang meletus membuatnya terjebak di antara dua kursi: satu, sebagai anggota NATO yang harus solid, dan dua, sebagai tetangga Iran yang tentu saja harus menjaga stabilitas kawasan.

Eropa Terpecah, Spanyol vs Jerman

Krisis ini memperlihatkan fragmentasi kebijakan luar negeri Eropa yang semakin parah. John T. Psaropoulos dalam laporannya di Al Jazeera (4 Maret 2026) menggambarkan munculnya dua kutub ekstrem, yakni Spanyol di bawah Pedro Sánchez dengan tegas mengusir pesawat militer AS dari pangkalan Rota dan Morón, sementara Jerman melalui Kanselir Friedrich Merz memilih merangkul tujuan AS. Merz bahkan menyebut rezim Iran sebagai “rezim teroris” yang harus diakhiri yang mengopresi masyarakat Iran. “The mullah regime is a terror regime, responsible for decades of oppression of the Iranian people,” kata dia (dw.com, 3/2/2026).

Untuk itu, Merz menyatakan berbagi kepentingan dengan AS dan Israel untuk mengakhirinya. Inggris berada di tengah, mengizinkan penggunaan pangkalan Diego Garcia dan Akrotiri untuk tujuan defensif terbatas. Diego Garcia adalah pulau terbesar di Kepulauan Chagos yang digunakan sebagai pangkalan militer gabungan Inggris-AS sejak tahun 1970-an yang jaraknya ke Iran sekitar 3.795 km atau sejarak dari Jakarta ke Manokwari. Jarak Indonesia (Pulau Sumatera) ke situ lebih dekat, yakni 2.877 km. Sedangkan Akrotiri adalah pangkalan udara milik Inggris yang terletak di Siprus, tepatnya di barat daya kota pesisir Limassol. Pangkalan ini merupakan salah satu dari dua wilayah pangkalan kedaulatan (Sovereign Base Areas) yang masih dipertahankan Inggris di bekas koloninya tersebut sejak Siprus merdeka pada tahun 1960.

Jose-Ignacio Torreblanca dari European Council on Foreign Relations menilai Spanyol sebagai satu-satunya yang konsisten dengan hukum internasional (Al Jazeera, 4 Maret 2026). Namun konsistensi ini harus dibayar mahal, yakni Trump mengancam akan “memotong semua perdagangan” dengan Madrid. Gedung Putih bahkan mengklaim bahwa Spanyol telah berubah sikap dan setuju bekerja sama setelah diancam secara finansial, meskipun Madrid membantahnya (LA Times, 4 Maret 2026). Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, negara-negara Eropa lebih mendahulukan kepentingan bilateral dengan AS daripada membangun posisi bersama Uni Eropa. Ironisnya, Iran adalah sekutu dekat Rusia—musuh bersama Eropa di Ukraina—tapi bahkan fakta ini tidak cukup menyatukan Eropa.

Satu hal yang tak kalah menarik, mekanisme pertahanan alternatif mulai digerakkan. Yunani mengirimkan fregat canggih dan jet tempur ke Siprus, Prancis mengirim sistem anti-rudal, dan Inggris mengerahkan kapal perang untuk melindungi pangkalannya di Akrotiri yang terkena serangan drone. Sementara itu, negara-negara Teluk yang menjadi sekutu AS juga ikut terlibat dalam pertahanan: Yordania mencegat drone Iran menuju Oman, Bahrain menembak jatuh drone di dekat Manama, Saudi menghentikan rudal yang menarget fasilitas energinya, UEA menetralisir drone di Abu Dhabi, dan Qatar menembak jatuh dua pesawat pengebom Iran (LA Times, 4 Maret 2026).

Elena Lazarou dari Hellenic Foundation for European and Foreign Policy mencatat bahwa Siprus—anggota UE tapi bukan NATO—tidak bisa mengaktifkan Pasal 5, tapi bisa menggunakan Pasal 42.7 Traktat UE yang mewajibkan negara anggota saling membantu jika diserang (Al Jazeera, 4 Maret 2026). Pasal 42.7 Traktat UE tersebut adalah sebagai berikut:

“If a Member State is the victim of armed aggression on its territory, the other Member States shall have towards it an obligation of aid and assistance by all the means in their power, in accordance with Article 51 of the United Nations Charter. This shall not prejudice the specific character of the security and defence policy of certain Member States. Commitments and cooperation in this area shall be consistent with commitments under the North Atlantic Treaty Organisation, which, for those States which are members of it, remains the foun­ dation of their collective defence and the forum for its implementation.”

(Jika suatu Negara Anggota menjadi korban agresi bersenjata di wilayahnya, Negara Anggota lainnya wajib memberikan bantuan dan pertolongan dengan segala cara yang ada pada kekuasaan mereka, sesuai dengan Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini tidak mempengaruhi kekhususan kebijakan keamanan dan pertahanan Negara Anggota tertentu. Komitmen dan kerja sama di bidang ini harus konsisten dengan komitmen berdasarkan Perjanjian Atlantik Utara, yang bagi Negara-negara yang menjadi anggotanya, tetap menjadi landasan pertahanan kolektif mereka dan forum untuk pelaksanaannya).

Politikus Jerman yang juga Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen bahkan telah menyerukan agar klausul mutual defence (pertahanan bersama) ini “dihidupkan”. Ini adalah ujian pertama bagi konsep pertahanan bersama Eropa tanpa NATO, di saat AS mulai menunjukkan tanda-tanda menarik diri dari Eropa.

Memori Kolektif dan Solidaritas Semu

Dari perspektif antropologi, respons negara-negara Eropa terhadap krisis ini dapat dibaca melalui apa yang disebut Toomas Gross dari University of Tartu sebagai “memori kolektif.” Dengan mengambil fokus pada ‘kebangkitan nasional Estonia’, dalam tulisannya “Anthropology of Collective Memory,” Gross menjelaskan bahwa ingatan bersama tentang masa lalu menjadi dasar penting bagi identitas nasional.

Gross menulis bahwa bangsa-bangsa terikat oleh ingatan dan juga oleh “lupa” yang sengaja dilakukan. Kata Gross, “…penemuan (invention) dan pelupaan (forgetting) adalah bagian integral dari pembentukan memori kolektif.” Masa lalu sering (atau bahkan dapat) diubah melalui penemuan atau “amnesia struktural (structural amnesia),” sebagaimana istilah yang dipakai para antropolog (Gross, 2002). Dalam konteks Eropa hari ini, kita melihat bagaimana memori kolektif masing-masing negara membentuk respons mereka terhadap perang Iran.

Ambil contoh, Spanyol. Spanyol memiliki trauma mendalam terhadap invasi Irak 2003, ketika Perdana Menteri José María Aznar bergabung dengan “Trio Azores” bersama AS dan Inggris, yang kemudian terbukti menggunakan dalih palsu senjata pemusnah massal. Pengalaman pahit ini membentuk kesadaran kolektif bahwa menjadi sekutu setia AS tidak selalu sejalan dengan kepentingan perdamaian global. Sánchez secara eksplisit merujuk masa lalu ini ketika menolak perang Iran, menunjukkan bagaimana apa yang Gross sebut sebagai “reservoirs of memory”—tempat-tempat atau peristiwa bersejarah yang menyimpan makna—masih hidup dan membentuk kebijakan luar negeri. Sebaliknya, Jerman di bawah Merz mungkin membaca sejarah dengan kacamata berbeda. Sebagai negara yang membangun kembali identitasnya pasca-Perang Dingin melalui kemitraan transatlantik, Berlin mungkin merasa berkewajiban untuk menunjukkan solidaritas dengan AS.

Sementara Turki, dengan sejarah Kekaisaran Ottoman dan posisinya sebagai jembatan antara Timur dan Barat, menunjukkan kemampuan “berenang di dua air”—sebagai anggota NATO yang setia, namun juga sebagai tetangga yang tidak ingin konflik dengan Iran. Kemampuan ini adalah produk dari posisi geografis dan sejarah panjangnya sebagai poros peradaban. Gross mengingatkan bahwa memori kolektif hanya bisa berfungsi dalam konteks kolektif, dan konteks itulah yang menentukan apa yang “layak diingat” dan bagaimana sesuatu akan diingat (Gross, 2002). Dalam kasus Turki, ingatan tentang peran sebagai mediator dan posisi geografisnya membuatnya memilih jalan hati-hati.

Fenomena “rally around the flag” (meningkatnya solidaritas di tengah tekanan eksternal) juga mulai terlihat di beberapa negara. Di Yunani, pengiriman fregat canggih Kimon—yang belum resmi ditugaskan dan awaknya masih hijau—ke Siprus menunjukkan solidaritas yang melampaui pertimbangan teknis militer. Tindakan ini lebih bersifat simbolis: menunjukkan bahwa Yunani akan melindungi saudara sesama Yunani di Siprus. Gross menyebut bahwa masyarakat terikat oleh ingatan bersama, dan meskipun yang mengingat adalah individu, masyarakatlah yang menentukan apa yang “layak dikenang.”

Di tingkat Eropa, kita melihat solidaritas semu mulai terbentuk, yakni semua pihak setuju bahwa ada ancaman, tapi cara menghadapinya berbeda-beda. Tidak seperti respons terhadap invasi Ukraina yang relatif terpadu—di mana ancaman Rusia dipersepsikan secara seragam oleh hampir semua negara Eropa—krisis Iran justru memperlihatkan ego nasional yang mengemuka. Arsip Departemen Luar Negeri AS periode 20 Januari 2001 hingga 20 Januari 2009 mencatat bahwa setelah 9/11, NATO mengadopsi delapan langkah dukungan untuk AS, termasuk peningkatan intelijen dan akses pelabuhan (2001-2009.state.gov; akses 5 Maret 2026). Namun kini, langkah serupa tidak terjadi; yang ada justru penolakan seperti dari Spanyol.

Akhirnya, insiden rudal di Turki membuktikan bahwa perang Iran tidak lagi bisa diisolasi sebagai konflik regional. Ia telah menyeret anggota NATO dan menguji kohesi aliansi transatlantik yang dibangun sejak 1949. Namun respons yang berlarut-larut dan saling bertentangan dari berbagai ibu kota Eropa menunjukkan bahwa NATO belum siap menghadapi skenario ini. Apakah Pasal 5 akan diaktifkan atau tidak, yang jelas adalah bahwa Eropa kini dipaksa memikir ulang arsitektur pertahanannya sendiri. Psaropoulos menulis bahwa signifikansi operasi defensif ini “sangat kuat” di saat AS mulai menarik diri dari Eropa dan benua itu harus belajar mempertahankan diri. Sementara Hegseth dengan nada percaya diri menyatakan bahwa Iran “hancur” dan AS akan menghujani Iran dengan “kematian dan kehancuran dari langit sepanjang hari” (LA Times, 4 Maret 2026).

Di tengah semua ini, kita melihat tiga skenario terbuka sebagai berikut. Pertama, NATO tetap utuh tapi dengan solidaritas minimal dalam bentuk sekadar pernyataan dukungan tanpa aksi nyata. Kedua, NATO retak di mana negara-negara seperti Spanyol memilih jalur independen, sementara Jerman dan Inggris merapat ke AS. Ketiga, lahirnya arsitektur pertahanan Eropa yang lebih mandiri melalui Pasal 42.7, meskipun masih perlu diperjelas mekanismenya. Apapun skenarionya, satu hal pasti, yakni perang Iran telah menjadi katalis yang mempercepat perubahan lanskap keamanan Eropa.

Fenomena ini sepertinya relevan dengan perspektif Gross, bahwa masa lalu selalu menjadi “medan pertempuran” bagi ingatan-ingatan yang bersaing (Gross, 2002). Kini, di medan pertempuran nyata, ingatan tentang masa lalu seperti trauma Irak, solidaritas transatlantik, posisi sebagai poros peradaban, telah membentuk pilihan-pilihan berbeda. Sikap tegas Spanyol yang menolak perang ilegal, langkah Yunani dan Prancis melindungi Siprus, serta kehati-hatian Turki di tengah tekanan, mungkin justru menjadi model baru hubungan internasional di masa depan yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada satu payung keamanan, tapi membangun jejaring pertahanan yang lebih fleksibel (dan tentu saja beragam) sesuai dengan konteks historis dan kultural masing-masing negara.

Yanuardi Syukur. Dosen Antropologi Universitas Khairun

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *